Luhut: Jangan Kira Indonesia Bisa Diatur Freeport

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia menolak mengikuti aturan pemerintah untuk mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan itu pun berencana akan membawa masalah ini ke ranah Pengadilan Arbitrase Internasional.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, hasil akhir dari arbitrase itu nantinya juga akan ikut menentukan nasib Freeport di Indonesia, terutama saat kontrak perjanjian mereka selesai 2021 mendatang.

"Iya dong (hasil arbitrase menentukan). Ya dia minta gitu, ya sudah kalau begitu. Kalau arbitrase mereka kalah, selesai 2021 yang pegang konsesinya ya pemerintah. Bisa saja ajak swasta, kenapa enggak?" kata Luhut di kantornya, Selasa 21 Februari 2017.

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Luhut menjelaskan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil, karena pada kenyataannya saat ini pun kinerja Freeport memang berada di tangan anak-anak bangsa yang bekerja di sana.

"Yang kerja di sana sekarang itu anak-anak ITB (Institut Teknologi Bandung), lebih dari 500 orang. Di sana itu 90 persen lebih orang-orang lulusan ITB dan ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember). (Kalau misalnya tambang itu harus kita yang pegang) ya masak kamu enggak bangga dengan negaramu," kata Luhut.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

Selain itu, Luhut juga mengaku akan mengajak Badan Usaha Milik Negara, swasta, serta para anak bangsa yang kompeten dalam mengelola tambang Freeport, jika ditinggalkan setelah 2021 mendatang.

"Semua (BUMN atau swasta) kita dorong. Kalau dia berani arbitrase, saham dia pasti jeblok. Kalau jeblok, bisa juga kita yang beli saham dia, 30 persen. Banyak lah opsi begitu. Jangan dikira Indonesia bisa diatur-atur," ujarnya. (hd)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pemerintah Diharapkan Inisiasi Revisi UU Arbitrase

Revisi diperlukan agar RI siap hadapi risiko dan penyelesaian sengketa

img_title
VIVA.co.id
28 November 2017