Jonan: Perusahaan yang Baik, PHK Bukan Pilihan Utama

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Sebagai bentuk protes kepada pemerintah Indonesia atas perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. PT Freeport Indonesia mengancam untuk memangkas 12 ribu karyawan kontraknya pekan ini. Perusahaan tambang asal AS itu juga akan membawa masalah itu ke arbitrase internasional. 

Ignasius Jonan soal Kursi Kosong hingga Sederet Prestasi

Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengatakan, bukan perusahaan yang baik dalam menjalankan sebuah bisnis di Indonesia bila melakukan hal tersebut.

"Jadi PHK (pemutusan hubungan kerja) itu pilihan terakhir, harus berusaha dulu bagaimana caranya usahanya jalan. Bukan mengutamakan PHK-nya. Kalau perusahaan ini baik," katanya, di Malang, Selasa 31 Februari 2017.

Contek China, Jonan: Sumber Daya Mineral RI Wajib Dibuat Produk Jadi

Jonan menganggap, langkah PT Freeport Indonesia ini masih sebatas merumahkan karyawan pada pekan ini, karena ada pengurangan jumlah produksi. "Gini, saya kira sekarang itu karena ada pengurangan produksi. Mereka mungkin akan merumahkan sebagian karyawannya, mungkin loh ya, belum sampai PHK," ucap Jonan.

Jonan menegaskan, jika PHK dilakukan, PT Freeport wajib memberi pesangon kepada semua karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Andai PHK jadi dilakukan, pemerintah Indonesia akan mempertanyakan dan meminta penjelasan dari PT Freeport.

Jonan: Energi RI Belum Merata, 1.000 Kecamatan Tak Punya SPBU 

"Kalau dirumahkan masih terima gaji, kalau di-PHK, kami tanya Freeport bagaimana itu bisa terjadi. Karena perusahaan yang baik itu karyawan merupakan aset yang paling utama," ujar Jonan.

Mantan menteri perhubungan itu menyebut pemerintah sempat menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat, asal PT Freeport mau berkomitmen membangun smelter. Jika komitmen terlaksana, pemerintah mengizinkan ekspor konsentrat dengan menerbitkan aturan tersebut.

"Kalau yang dikhawatirkan perjanjian stabilitas investasi ini memang mau dibahas. pemerintah memberi waktu enam bulan untuk dibahas. Selama pembahasan, persyaratan yang ada di Kontrak Karya masih tetap berlaku sampai pembahasannya selesai. Sebenarnya tidak apa-apa kalau mau jalan, jalan saja," ujar Jonan.

Jonan menjelaskan, PT Freeport diberi tiga pilihan oleh pemerintah. Pertama, mengikuti aturan pemerintah, jika tidak sepakat, dipersilakan melakukan pembicaraan dengan pemerintah.

"Kedua, karena kita ada aturannya, Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tidak bisa pemerintah melanggar undang-undang," kata Jonan.

"Ketiga, kalau dirasa kurang, ya silakan dibawa ke arbitrase, dan akan kita hadapi, kita fair. Kita harus menghargai juga hak-hak investor. Dan kita sudah memudahkan investor kok, rekomendasi ekspor sudah kita berikan, segala macam sudah kok. Tinggal mau atau tidak? Gitu aja," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya