Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Curah dan Gula

Minyak Goreng Curah
Sumber :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mengeluarkan acuan harga minyak goreng curah dan gula di tingkat pedagang. Hal ini, merupakan salah satu cara tekan inflasi nasional sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. 

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Jokowi memasang target inflasi sebesar empat plus minus satu persen pada 2017. Dengan target kontribusi inflasi dari harga pangan (volatile price) sebesar satu persen. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga acuan minyak goreng curah sebesar Rp10.500 per liter. Kemudian, gula seharga Rp12.500 per kilogram.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Enggar mengatakan, harga acuan ini berlaku secara global. Dia berharap, tidak ada oknum yang memainkan harga, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat mengenai harga. 

"Kita sepakati sesuai dengan hasil rapat kita. Awas kalau naik, kita akan laporkan apa nama pabriknya," ujarnya dalam rapat kerja Kemendag di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Namun, menurutnya, harga gula ini memang masih tinggi, sebab gula masih harus diimpor dari luar negeri. 

"Gula kalau bisa kita produksi dalam negeri, harganya pasti lebih murah. Persoalannya, antara konsumsi dan produksi terjadi ketimpangan. Produksi kita tidak bisa memenuhi konsumsi," ucapnya. (asp)

PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024