Urus SIUP dan TDP Dipermudah, Disambut Baik Dunia Usaha

Ketum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan akan menyederhanakan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Hal tersebut mendapatkan respons positif dari kalangan pengusaha dalam negeri.

Dalam 7 Tahun, Investasi Asing Cuma 27,5 Persen Terwujud

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani pun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo, yang dikabarkan telah merestui rencana penyederhanaan SIUP dan TDP tersebut.

“Mantap. Bagus itu. Ngapain juga TDP dan SIUP diperpanjang,” kata Rosan, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Cukup Empat Menit Izin Usaha Diperoleh di Semarang

Surat Edaran penghapusan kewajiban perpanjangan SIUP dan mengubah TDP kabarnya pun telah diterbitkan. Nantinya, dengan aturan baru tersebut, setiap perusahaan yang ada, sudah tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

Untuk aturan TDP, mekanismenya pun akan jauh lebih mudah, dengan hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan perpajangan. Pemberitahuan itu, juga bisa dilakukan secara daring (online), maupun manual bagi perusahaan yang sudah berjalan.

Kemendag Klaim Urus SIUP dan TDP Lebih Mudah

“Ini bikin efisien, dan kami (pengusaha) tidak repot. Sekarang kita tidak perlu perpanjang, hanya perlu pelaporan saja. Ini menjadi hal yang positif,” kata Rosan.

Meskipun perusahaan existing mendapatkan fasilitas kemudahan SIUP dan TDP, namun bagi perusahaan yang baru beroperasi, dan memiliki profil operasional baru, tetap harus mengurus SIUP dan TDP secara normal. Namun, dengan biaya nol rupiah, alias gratis. (asp)

Polda Papua tangkap LCT Sukses Nusantara

Lama Beroperasi, Kapal Pengangkut BBM Tanpa Izin Ditangkap Polisi

Polda Papua menangkap kapal LCT Sukses Nusantara 7 saat beroperasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2020