Ditjen Pajak Minta Pemuka Agama Sosialisasi Tax Amnesty

Dialog perpajakan bersama tokoh masyarakat di kantor pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Jelang berakhirnya periode akhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Rabu 22 Februari 2017 kembali menggelar dialog perpajakan bersama para tokoh-tokoh masyarakat.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Setelah berdialog dengan ratusan perwakilan asosiasi pengusaha kemarin, Selasa 21 Februari 2017, otoritas pajak kali ini kembali melakukan dialog dengan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu di kantor pusat Ditjen Pajak.

“Hari ini peserta ada sekitar 200 orang. Ini bagian dari upaya kami mendekatkan diri kepada masyarakat melalui tokoh pemuka agama,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Membuka dialog dengan pemuka agama, kata Hestu, merupakan salah satu cara Ditjen Pajak untuk kembali menyebarkan informasi perpajakan melalui tokoh-tokoh yang biasanya disegani. Harapannya, tentu bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak.

“Biasanya pemuka agama lebih didengar, daripada petugas pajak atau malah pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi),” katanya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengajak para pemuka agama, untuk ikut membantu merangkul masyarakat yang selama ini belum patuh akan kewajibannya kepada negara. Apalagi, saat ini pemerintah memiliki fasilitas tax amnesty yang bisa dimanfaatkan.

Namun, fasilitas tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Mardiasmo mengatakan, program ini masih bisa dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak, terutama bagi yang selama ini belum memenuhi sepenuhnya kewajibannya kepada negara.

Tax amnesty tidak akan kembali lagi. Ini masa untuk minta ampun kewajiban pajaknya. Kalau tidak, akan ada sanksi (bagi yang belum melaporkan SPT dengan benar). Kami siap membantu,” ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya