Pemerintah Jamin Risiko Proyek 5 Jalan Tol Baru

Ilustrasi proyek jalan tol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pengembangan infrastruktur di Tanah Air, termasuk salah satunya dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Hari ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) serta Kementerian dan Lembaga lainnya, melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap proyek-proyek infrastruktur nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap berbagai risiko pembangunan jalan tol bagi para kontraktor.

PM Kishida Sampaikan ke Prabowo Jepang Akan Berkontribusi di Infrastruktur dan Energi di Indonesia

"Dukungan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah dalam bentuk pengadaan tanah, sementara jaminan dari PT PII adalah dalam bentuk keterlambatan dalam penjaminan tanah," kata Ani sapaan akrab Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Ani menjelaskan, kelima proyek jalan tol yang nota kesepahamannya ditandatangani tersebut, merupakan proyek-proyek yang mendapatkan penjaminan bersama dari Kemenkeu dan PT PII. Penjaminan itu berlaku atas risiko politik yang akan timbul di kemudian hari, akibat adanya perubahan aspek hukum.

KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Rincian Infrastruktur Teknologi Pemilu 2024

"Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan berinvestasi terutama bagi badan usaha, dan menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berkomitmen kuat mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia," kata Ani.

Selain itu, penandatanganan sejumlah perjanjian terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur nasional ini, diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek-proyek tersebut, dan membuat setiap pihak yang terlibat berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya masing-masing dalam setiap proyek yang dikerjakan.

"Ini juga merupakan cerminan dari masing-masing pihak, untuk menjaga komitmen dan memonitoring proyek-proyek infrastruktur secara berkesinambungan sehingga berjalan lancar tanpa hambatan berarti," ujarnya.

Adapun penandatanganan PPJT ini dilakukan pada proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisundawu) sepanjang 60 kilometer dengan nilai investasi Rp8,2 triliun,  Jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang 84 kilometer, dengan investasi senilai Rp5,3 triliun dan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143 kilometer, senilai Rp 13,4 triliun.

Selain itu, dilakukan juga penandatanganan perjanjian penjaminan empat ruas jalan tol, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (layang) sepanjang 36 kilometer, dengan investasi Rp14,7 triliun, Krian-Legundi-Bunder-Manyar sepanjang 38 kilometer, senilai Rp9 triliun, Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisundawu), dan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Kemudian, ada juga penandatanganan Perjanjian Regres Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, dan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya