Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group Tunggu Pengadilan

Kantor Pandawa Group.
Sumber :

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya hingga kini masih mendata nasabah yang jadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.

3 Tahun Beroperasi, Satgas Waspada Investasi Tindak 11 Koperasi Bodong

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada sebanyak 772 korban yang terdata polisi sejak pihaknya mengangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait kasus investasi bodong.

Argo menyebut kalau jumlah itu masih bisa terus bertambah. Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana yang disetorkan para nasabah baru dapat dilakukan usai ada putusan dari pengadilan.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu diwewenang di pengadilan," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2017.

Argo meneruskan bahwa pihaknya juga masih mencari keterangan dari rekan Salman yang ditangkap bersama dengan Salman pada Senin 20 Februari 2017 lalu.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

"Tim kami sedang bergerak dan bekerja nanti kalau ada perkembangan lain kami sampaikan," katanya.

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok.

Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah

Pengadilan putuskan uang korban First Travel tak dikembalikan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2019