Tujuh Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Bodong

Ilustrasi berinvestasi.
Sumber :
  • http://pakar-investasi.blogspot.com/

VIVA.co.id – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi, kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun dalam menawarkan produknya.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Dikutip dari keterangan resminya, Kamis 23 Februari 2017, kegiatan itu berisiko merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga, memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menyatakan, tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.

Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi, berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Sementara itu, dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif. Sehingga, Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. 

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati jika ingin melakukan investasi, sehingga tidak dirugikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya