Ingin Tutup Kartu Kredit? Ikuti Cara Aman Ini

Kartu kredit
Sumber :

VIVA.co.id – Memiliki kartu kredit memang dapat memberikan banyak manfaat, terutama bagi yang menyukai alat transaksi yang praktis. Namun, ada kalanya, seseorang merasa sudah tidak memerlukan keberadaan kartu kredit lagi.

Nikmati Beragam Kemudahan Transaksi QRIS Dengan Sumber Dana Kartu Kredit BRI Lewat Aplikasi BRImo

Anda berniat mengurangi jumlah kartu kredit? Bila memang berniat menutup kartu kredit, perlu mengetahui apa saja hal-hal prinsip yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Halomoney.co.id:

1. Permohonan tertulis, atau lisan

Manjakan Nasabah Jelang Imlek, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon

Anda harus menyampaikan permohonan tertulis kepada bank penerbit kartu kredit. Bisa melalui email, atau faksimili. Atau, dapat pula langsung menelepon bank, atau lembaga penerbit kartu kredit. Ungkapkan maksud Anda, yaitu berniat menutup kartu kredit. Bila menyampaikan permohonan lisan melalui telepon, jangan lupa meminta catatan resmi dari pihak bank, atau customer service.

2. Penerbit dilarang menghambat niat nasabah

Cerita Inul Daratista Saat Anaknya Diam-diam Habiskan Rp65 Juta untuk Game

Penutupan kartu kredit bisa menjadi kabar kurang menyenangkan bagi bank penerbit. Tetapi, Anda perlu tahu, bank dilarang menghambat nasabah yang hendak menutup kartu kreditnya.

Bank Indonesia menegaskan, penerbit kartu kredit dilarang menghambat proses penutupan kartu kredit dengan memberlakukan syarat batas waktu minimal penggunaan kartu kredit.

Misalnya, nasabah hanya diizinkan menutup kartu kredit, setelah penggunaan selama dua tahun. Bila ada syarat seperti itu, penerbit kartu kredit bisa dilaporkan pada Bank Indonesia. Penerbit kartu juga dilarang menunda-nunda penutupan kartu.

3. Penerbit kartu kredit wajib memblokir kartu kredit

Begitu mengajukan permohonan penutupan kartu kredit dan penerbit menerima permohonan tersebut, maka si penerbit kartu kredit wajib memblokir, atau menon-aktifkan kartu kredit tersebut. Kewajiban ini dilatarbelakangi keluhan banyak nasabah kartu kredit yang masih mendapatkan surat tagihan, padahal mereka sudah lama menutup kartu kredit mereka.

4. Harus membayar semua tagihan kecuali biaya pemblokiran

Penerbit kartu kredit dilarang mengenakan biaya, atau denda tambahan pada nasabah yang ingin memblokir kartu kredit. Namun, penerbit kartu kredit diizinkan menetapkan biaya, atau denda terkait transaksi yang telah dilakukan sebelum kartu kredit tersebut diblokir.

Aturan ini berarti, nasabah harus melunasi terlebih dulu semua tagihan dan cicilan kartu kredit sebelum menutupnya. Sebagai nasabah juga harus sadar bahwa segala poin hadiah, atau reward point yang sudah Anda kumpulkan dengan kartu kredit tersebut akan hangus. Maka itu, habiskan terlebih dulu poin sebelum menutup kartu kredit.

5. Penutupan harus selesai dalam tiga hari kerja

Bank Indonesia mewajibkan penerbit kartu kredit untuk segera menutup kartu kredit nasabah yang diajukan untuk penutupan, paling lama tiga hari kerja sejak diterima tanggal permohonan penutupan. Dengan catatan, nasabah tidak memiliki kewajiban pada penerbit, atau setelah kewajiban terkait kartu kredit sudah diselesaikan.

6. Saldo kredit adalah hak nasabah

Jika memiliki saldo kredit, penerbit kartu kredit harus mengembalikan paling lambat pada tanggal ketika kartu kredit ditutup. Pengembalian saldo kredit harus ditransfer ke rekening simpanan nasabah. Namun, nasabah harus menanggung biaya transfer apabila ada.

7. Prosedur sama berlaku pada kartu kredit tambahan

Bila nasabah menutup kartu kredit utama, maka fasilitas kartu kredit tambahan juga otomatis tertutup. Sebaliknya, bila nasabah menutup kartu kredit tambahan, maka fasilitas kartu kredit utama akan tetap aktif.

Nasabah kartu kredit perlu ingat, penerbit kartu dilarang membebankan biaya tambahan terkait penutupan kartu kredit tambahan di luar kewajiban nasabah. Begitulah aturan main penutupan kartu kredit seperti yang diatur oleh Bank Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya