Penyederhanaan Cukai Dinilai Dorong Penerimaan Negara

Ilustrasi Pita Cukai.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,9 triliun. Namun, saat ini, pajak sebagai sumber penerimaan negara dirasa belum efektif dan optimal. 

Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau. Seperti diketahui, cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Sebagai informasi, produk tembakau menyumbangkan 95-96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp137,9 triliun di 2016. 

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Menanggapi hal tersebut, Peneliti FEB UGM, Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurutnya, akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu. 

"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," ujar Bambang, seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis 23 Februari 2017

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, pemerintah akan memangkas struktur menjadi sembilan, atau sembilan tingkatan tarif. 

"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 tingkatan tarif. Nanti 2017, kita mengecilkan gap antarlayer, tetapi tetap sama 12. Mulai 2018, kita akan kurangi tingkatan tarif, mungkin jadi sembilan, atau delapan. Jadi, pemerintah dengan kebijakan ini berharap, satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," jelasnya.
 
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok. Dia optimistis, dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan. 

"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederhana. Karena, orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya