Menteri Hanif Diminta Urus PHK Karyawan Freeport

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia mengancam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja para karyawannya pekan ini. Hal itu dilakukan, karena kegiatan operasional perusahaan multinasional itu di tambang Grasberg, Papua, berhenti karena adanya larangan ekspor konsentrat.

Berpotensi PHK, Asosiasi Tolak Rencana Perampingan Lembaga Sertifikasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ancaman itu segera ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, yang dalam waktu dekat akan terbang ke tambang yang saat ini dikelola oleh anak usaha dari Freeport MacMoRan Inc itu.

“Sudah diberikan kepada Menaker. Beliau mau ke sana besok, atau lusa,” jelas Luhut, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.

Menko Airlangga Sebut RUU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Soal PHK

Sejak 12 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menghentikan kegiatan ekspor perusahaan multinasional itu, lantaran menolak perubahan status kontrak karya (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer Freeport MacMoRan Inc, Richard C. Adkerson mengakui, pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) para karyawan anak usahanya memang tidak bisa terelakan, demi finansial perusahaan tetap berjalan normal, karena adanya larangan ekspor.

Soal Resesi Ekonom Akui Sudah Prediksi, Indef: Pemerintah Bisa Apa?

Berdasarkan catatan Freeport MacMoRan Inc, total karyawan yang saat ini dimiliki oleh Freeport Indonesia saat ini mencapai 32 ribu orang, di mana sebagian besarnya, atau 98 persen di antaranya merupakan pegawai yang berasal dari dalam negeri. PHK diklaim akan dilakukan pekan depan.

Pemerintah Indonesia pun diberikan waktu hingga 120 hari ke depan, untuk menyelesaikan kisruh kontrak karya. Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, memberikan ruang lebih untuk menyelesaikan masalah ini, enam bulan sejak aturan IUPK diberikan. (asp)

Pilot pesawat Garuda Indonesia.

Lakukan Efisiensi, Dirut Garuda Bantah Pecat Karyawan Sepihak

Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra menegaskan meski melakukan efisiensi dengan memangkas karyawan tapi dilakukan dengan undang-undang yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2021