Gubernur Kalimantan Selatan Digugat Masyarakat ke PTUN

Distribusi Kekayaan Dari Daerah Pertambangan
Sumber :

VIVA.co.id – Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017 digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

2.509 Izin Usaha Tambang Diblokir

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa langkah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang memberikan kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum yang menghubungkan Jalan Marabahan – Margasari Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan, kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan dinilai melanggar hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dedy Catur Yulianto, mengungkapkan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kalimantan Selatan, melainkan juga masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia yang wilayahnya kaya akan bahan tambang.

JK Sentil Fenomena 'Obral' Izin Tambang Jelang Pilkada

"Mengingat bila pemberian dispensasi tersebut terus dibiarkan bukan tidak mungkin hal tersebut memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Februari 2017.

Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat, katanya, pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian yang dialami negara.

Kebijakan Setengah Hati

"Hal mana pemanfaatan jalan umum yang tidak seharusnya dilintasi oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang sangat berpotensi merusak kontur dan fisik jalan," kata Dedy.

Menurutnya, hal tersebut terbukti bahwa saat ini kondisi jalan umum yang menghubungkan jalan Marabahan – Margasari tersebut kondisinya cukup rusak, di mana biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN yang artinya, manakala suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.

Izin Dipertanyakan

"Oleh karena itu seyogyanya suatu daerah harus betul-betul menjaga dan memanfaatkan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya agar anggaran belanja negara tidak terbuang sia-sia," ujar Dedy.

Ia pun mempertanyakan pemberian izin yang dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan terkait melintasnya kendaraan besar di jalan umum tersebut.

"Truk yang lewat itu kan bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, udah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula. Nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini. Penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," tutur Dedy.

Selain itu, menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), yang mana didalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

“Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang lho, Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012, coba dilihat ada gak disana disebutkan angkutan hasil tambang selain untuk kebutuhan industri lokal boleh dapet dispensasi? Sementara yang sekarang dikasih dispensasi terkualifikasi sebagai angkutan yang boleh melintasi jalan umum enggak?," kata dia.

Pemberian dispensasi tersebut, lanjut Dedy, dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," ujarnya.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Namun faktanya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, Tertanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada salah satu perusahaan pertambangan, meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi.

"Ya intinya gugatan ini kami ajukan atas dasar keresahan warga Kalimantan Selatan lainnya yang terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut. Melalui gugatan ini kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut surat Keputusan yang telah diterbitkannya tersebut," katanya.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor registrasi 4/G/2017/PTUN.BJM.

Pada pokoknya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017 tersebut dianggap telah bertentangan dengan ketentuan Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 maupun ketentuan hukum positif lainnya dan berdampak pada kerugian yang dialami oleh para penggugat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya