Tarif Listrik 900 VA Non Subsidi Naik Lagi Besok

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut subsidi bagi Rumah Tangga Mampu golongan 900 VA yang tidak layak menerima subsidi. Proses verifikasi terus berlanjut, yang mana tujuannya, agar subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran. 

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan tersebut, maka tarif listrik akan naik setiap dua bulan, sebagai diatur dalam peraturan pemerintah.

"Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret), tahap kedua, naiknya 30 persen," kata Jarman di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017. 

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

Ia mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Subsidi itu akan dialihkan melalui pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah. 

"Januari 30 persen (naik), Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan," ujar Jarman.

Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

Jarman mengatakan, pihaknya melayani laporan, atau pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi. "Kalau ada yang komplain sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses, mereka berhak sebagian sedang dicek," ujarnya. 

Berdasarkan data PLN yang dihimpun VIVA.co.id sebelumnya, sejak kebijakan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA awal tahun, maka pada periode Januari hingga Februari 2017, kenaikan tarif listik non subsidi akan naik sebesar 35 persen dari sebelumnya menjadi Rp790 per kWh, atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. 

Sementara itu, pada bulan Maret hingga April 2017, kenaikan sebesar 38 persen dari sebelumnya menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan. Sedangkan mulai Mei, atau Juni, akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen, atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan pada bulan itu mencapai Rp170 ribu. 

Asumsi ini ditetapkan oleh PLN, dengan rata-rata konsumsi listrik R-1/900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) per bulan dengan pemakaian rata-rata 126 kWh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya