Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap hingga Mei

Ilustrasi transaksi perbankan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. 

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Dikutip dari keterangan resmi LPS, Selasa 28 Februari 2017, hasil evaluasi tersebut ditetapkan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017, tidak mengalami perubahan. Dengan rincian sebagai berikut, untuk bank umum 6,25 persen (rupiah), 0,75 persen (valas), dan bank perkreditan rakyat 8,75 persen (rupiah).

Tingkat bunga penjaminan dimaksud dinilai masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga. 

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati, karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed fund rate yang lebih cepat.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Bank menurut dia, diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS, Samsu melanjutkan, juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. 

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya