- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo memandang, perbaikan administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan menjadi prioritas yang harus digenjot pemerintah, pascaprogram tax amnesty, atau pengampunan pajak berakhir.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, reformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mutlak diperlukan untuk mendukung berbagai reformasi kebijakan saat ini, maupun di masa yag akan datang.
“Sehingga, meminimalisir dispute dan kebocoran perpajakan,” kata Haryadi, saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Reformasi tersebut, mencakup Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai dengan UU Pengadilan Pajak. Ini dilakukan, demi memperbaiki administrasi perpajakan.
Haryadi mencontohkan, kajian untuk memangkas tarif pajak penghasilan pun saat ini tengah dilakukan beberapa negara. Misalnya, Amerika Serikat yang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan di kisaran 15-20 persen, dari posisi saat ini 30 persen.
“Agar dengan low rate, menghasilkan high compliance yang pada akhirnya menghasilkan high income. Demikian pula, untuk membahas perubahan sistem PPN menjadi sales tax,” kata dia. (asp)