Jokowi Ajak Masyarakat Manfaatkan Tax Amnesty

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo dalam Farewell Amnesti Pajak secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Di sini pasti banyak yang belum ikut. Diam semua. Yang diam pasti belum ikut,” tanya Jokowi, sapaan akrab Presiden kepada ribuan wajib pajak yang menghadiri perhelatan itu di Jakarta International Expo, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Jokowi mengingatkan, pada 2018 mendatang, era keterbukaan informasi perbankan atau automatic exchange of information akan diberlakukan. Sejumlah negara, tak terkecuali Indonesia, akan menyepakati pertukaran data informasi perbankan, terkait dengan persoalan perpajakan.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Artinya, wajib pajak mana pun sudah tidak bisa lagi menempatkan dana yang mereka miliki di luar negeri. Otoritas pajak akan dengan mudah melacak dan mengetahui keberadaan dana tersebut, terutama dari WP yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya.

“Juni 2018, sudah ada AEol, siapa pun tidak bisa lagi menghindari pajak di manapun. Lebih baik bereskan semua, agar hidup kita tenang, tersenyum,” katanya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah saat ini terus melakukan berbagai upaya menyisir tiap aktivitas ekonomi, untuk melihat seberapa besar potensi yang masih bisa berkontribusi lebih terhadap perekonomian.

“Pribadi, badan, sektor, sampai sub sektor, kami akan lihat semua. Kami akan melacak, kalau ada kontribusi pajaknya lebih rendah dari size yang ada. Mohon diakui, karena kami akan melaksanakan UU Perpajakan secara konsisten,” katanya.

Pemerintah, sambung Ani, sapaan Sri Mulyani, akan menggandeng aparat keamanan untuk melacak potensi-potensi yang masih ada, usai periode tax amnesty.

Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat yang merasa belum mencantumkan betul seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, agar segera memanfaatkan fasilitas tax amnesty di akhir periode. Apalagi, meskipun tarifnya mencapai lima persen, nilai tersebut lebih rendah dari sanksi ketika tax amnesty berakhir.

“Kalau kami menemukan, kami akan gunakan data tersebut untuk menagih sanksi dua persen selama 24 bulan, artinya 48 persen, lebih tinggi dari tarif di akhir periode,” katanya. (ase)
    
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya