Pemerintah Ingin 51 Persen Saham Freeport

Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia masih berpeluang besar mendapatkan keuntungan dalam pemegangan saham PT Freeport.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Seperti diketahui, pemegang saham PT Freeport Indonesia menekan manajeman perusahaan, agar melawan Pemerintah Indonesia. Freeport menolak peraturan pemerintah untuk mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus dan divestasi 51 persen saham Freeport.

"Kita akan tetap mencari solusi yang terbaik, ada parameternya, kita mau kepemilikan saham itu. Pemerintah Indonesia dapat 51 persen, karena diuntungkan oleh kesepakatan yang lalu," kata Luhut, seusai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Bandung, Rabu 1 Maret 2017.

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Luhut mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport sesuai dengan undang-undang mineral dan batu bara. Selain menyerahkan 51 persen saham, Freeport harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Papua, agar potensi keuntungan Freeport terasakan oleh masyarakat.

"Kedua, pembangunan smelter, kan memberi nilai tambah Indonesia, rakyat indonesia yang menikmati dari segi pajak lapangan kerja dan sebagainya," katanya.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

Selain itu, Freeport harus mematuhi ketentuan perpajakan pemerintah yang harus dibayar per tahunnya.

"Ketiga, masalah perpajakan, pajak harus menyesuaikan rezim. Di mana-mana di dunia, juga begitu. Tidak bisa (nilai pajaknya) sama sepanjang masa," katanya.

Pekan lalu, Freeport mengancam membawa sengketa dengan pemerintah Indonesia ini ke arbitrase. Pemerintah Indonesia dianggap ingin memeras pendapatan lebih banyak dari penambang Freeport melalui perubahan aturan.

Freeport memberikan waktu 120 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persaolan mereka sebelum menuju ke arbitrase.

"Pendekatan halus kami miliki di masa lalu, jika kami ke arbitrase nanti, akan digantikan dengan pengacara tangguh," ujar Richard Adkerson, CEO Freeport-McMoran Inc. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya