Jonan Dorong Penggunaan Mobil Listrik di Indonesia

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong target energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energi bisa tercapai pada tahun 2025.  Penggunaan EBT yang saat ini masih sekitar 5-6 persen akan terus ditingkatkan dengan berfokus pada pengembangan sektor ketengalistrikan hingga transportasi.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, salah satu yang menjadi fokus EBT di sektor transportasi adalah mendorong penggunaan mobil listrik, yang tentunya dapat mengurangi emisi gas buang.  

"Soal transportasi, saya mendapatkan masukan dari stakeholder tentang cara bagaimana kendaraan listrik itu bisa mulai digunakan di Indonesia dengan harga yang kompetitif, nanti soal teknisnya saya bisa ngomong dengan menteri perhubungan," kata Jonan dalam paparannya di acara dialog energi 2017 tentang pencapaian EBT, di JS Luwansa, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

Hingga kini, kata Jonan, penggunaan mobil listrik belum dapat terealisasi lantaran terganjal oleh aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu mobil listrik tidak bisa mendapatkan surat tanda nomor kendaraan, karena spesifikasinya yang tidak umum.

"Biasanya, ni saya contoh ya,  STNK itu berdasarkan cc, jadi ada 1000 cc, 998 cc, nah, kalau mobil listrik enggak pakai cc, nah ini kita harus cari cara ini.  Kalau enggak ada (cc) STNK-nya enggak keluar loh," ujar dia.

8 Mobil Baru Mercedes-Benz Siap Mengaspal Setelah Lebaran 2024

Maka dari itu, kata Jonan yang juga mantan menteri perhubungan ini akan membicarakan perubahan aturan terkait mobil listrik itu dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Tujuannya, agar penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan masyarakat dapat segera terwujud.

"Jadi UU LLAJ itu bukan undang-undangnya Kepolisian tapi itu undang-undang perhubungan, jadi polisi melaksanakan apa yang dibuat sebagai bentuk peraturan menteri perhubungan. Nah ini pilihan, pilihan bagaimana memproduksi kendaraan listrik itu bisa dipakai di tempat-tempat yang padat atau polusinya tinggi. Sehingga bisa mengurangi emisi gas buang." (mus)

PLN sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Labuan Bajo

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah gencar memacu pengembangan kendaraan listrik karena seiring tren global dalam penggunaan energi ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024