- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang Kerja Sama Pengaturan, Pengawasan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kepatuhan di bidang Perpajakan, dan Persaingan Usaha.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, komitmen antara kedua belah pihak sama sekali tidak memiliki tujuan untuk membuat para pengusaha merugi. Melainkan, hanya membatasi keuntungan yang selama ini didapatkan dengan cara tak terpuji.
"Kami tidak pernah mau begitu. Hanya untungnya saja dibatasi. Mereka boleh dapat untung, sejauh keuntungannya wajar," kata Enggar, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.
Enggar mengaku telah menginstruksikan seluruh feedloter untuk menyampaikan harga pokok acuannya, untuk memetakan apa saja masalah yang membuat sejumlah harga komoditas pangan melonjak. Hasilnya, data-data tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pemangku kepentingan terkait.
“Sudah capek. Kami sudah bicara baik-baik, dan kami sudah minta. Sudah, cukup sudah. Keuntungan yang berlebihan itu sudah tidak lagi waktunya. Jadi, tidak ada lagi dusta di antara kita,” katanya.
Melalui kerja sama yang nantinya akan mencakup sektor perdagangan dan perpajakan tersebut, Enggar meminta para pengusaha, maupun para importir segera menyesuaikan diri. Terutama, bagi para pengusaha yang selama bersekongkol dalam mengatur harga komoditas pangan strategis.
“Kami sudah komunikasikan dengan Ketua KPPU (Syarkawi Rauf) untuk diteliti dan diselidiki, dan dikenakan denda paling tinggi,” tegasnya. (asp)