Jelang Berakhir, Berapa Tebusan Tax Amnesty?

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pelaksanaan program tax amnesty, atau pengampunan pajak telah memasuki babak akhir. Pada 31 Maret 2017 mendatang, fasilitas yang saat ini mengenakan tarif lima persen bagi seluruh peserta tersebut secara resmi berakhir.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Namun, sampai saat ini, partisipasi para Wajib Pajak (WP) dalam merespons fasilitas pengampunan tersebut masih jauh dari harapan. Data Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan 2 Maret 2017, total WP yang mengikuti program tax amnesty baru 691.022 peserta.

Padahal, data otoritas pajak menunjukkan ada sekitar 12,6 juta WP yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)nya. Meskipun secara garis besar, angka tersebut masih jauh dari WP yang masuk kategori wajib melaporkan SPT yang mencapai 29,3 juta.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Catatan tersebut pun menunjukkan minimnya realisasi uang tebusan jelang berakhirnya fasilitas itu. Berdasarkan data statistik DJP, Senin 6 Maret 2017, realisasi uang tebusan hanya mencapai Rp105 triliun. Padahal, target yang di patok sebesar Rp165 triliun.

Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede saat berbincang dengan VIVA.co.id mengatakan, dibutuhkan program-program baru jelang akhir periode akhir tax amnesty, demi meningkatkan partisipasi para pembayar pajak untuk mengikuti program tersebut. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Pemerintah perlu program lagi, untuk mengakomodir. Pada periode pertama dan kedua sudah ada, dengan mendorong pengusaha. Periode ketiga, harus ada program lagi,” tutur Josua.

Sampai saat ini, komposisi harta berdasarkan Surat Penyertaan Harta yang disampaikan mencapai Rp4.438 triliun, dengan deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.276 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.017 triliun, dan repatriasi sebesar Rp145 triliun.

Josua memandang, rendahnya repatriasi di akhir periode ketiga disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, dari ketidakpastian politik nasional yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga kini, dana repatriasi memang masih mengendap di perbankan nasional. “Artinya, pemerintah masih perlu mengoptimalkan di tahap ketiga,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya