Komnas HAM Minta Freeport Perhatikan Hak Warga Lokal

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa sore, 7 Maret 2017. Dalam pertemuan tersebut disampaikan laporan dan rekomendasi penguasaan lahan suku Amungme oleh Komnas HAM.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, dia tak mau berkomentar banyak. Namun, Jonan mempersilahkan pihak Komnas HAM untuk menjelaskan secara lebih rinci. "Komnas HAM memberikan masukan untuk posisi keberadaan Freeport di Papua. Komnas HAM akan menyampaikan langsung," kata Jonan dalam pertemuan dengan media, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017. 

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pihaknya selalu menyoroti perundingan dan proses negosiasi PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah. Selain itu, yang menjadi perhatiannya adalah masyarakat lokal yang juga memiliki hak atas kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) di dalamnya, termasuk lahannya. 

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

"Maka dari itu, kami ingin masyarakat lokal menjadi subyek utama dalam pengelolaan PTFI di masa yang akan datang apakah melalui KK (Kontrak Karya) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ," ujar dia. 

Ia mengungkapkan, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2014 terkait lahan yang dimiliki suku Amungme di wilayah Amungsa, Papua. Penyelidikan dan pemantauan itu dilakukan untuk menjawab apakah pemerintah dan Freeport  pernah membayar transaksi jual beli atas tanah lokasi tambang yang dimiliki oleh warga.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

"Kalau pernah, berapa nilainya, siapa notarisnya, dan hasilnya, memang tidak ada (transaksi)," ujarnya menjelaskan.

Hal itu, lanjut dia, juga telah disampaikan dan dikonfimasi kepada Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kesimpulannya, terbukti bahwa tidak ada bukti otentik terkait transaksi jual beli.

"Pantas ini kami bilang telah terjadi perampasan hak atas masyarakat asli berupa tanah secara sewenang-wenang baik oleh pemerintah atau PTFI. Sehingga, nanti harus ada kompensasi baik berupa uang atau share berupa saham dalam pengelolaan PTFI di masa yang akan datang.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya