94,7 Persen Korporasi Telah Melakukan Lindung Nilai

Tumpukan uang dolar AS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Bank Indonesia menyatakan, jumlah korporasi yang melakukan transaksi lindung nilai atau hedging terus meningkat, seiring implementasi Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.

Demi Sedot Dana Investor, OJK Luncurkan Aturan Hedging

Berdasarkan data BI sampai dengan kuartal III 2016 yang dikutip, Selasa 7 Maret 2017, dari total 2.700 korporasi yang wajib melaporkan utang luar negeri dalam bentuk valuta asing, sebanyak 2.557 atau 94,7 persen korporasi telah melakukan hedging.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, catatan tersebut menjadi bukti, bahwa telah terjadi peningkatan jumlah korporasi yang melakukan hedging, sejak dilaksanakan Peraturan Bank Indonesia tentang KPPK pada 2015.

Tiga Alasan BI Terapkan Hedging Syariah

Menurut Dody, ada dampak positif bagi para korporasi yang melakukan hedging. “Dampak dari ketentuan ini membawa kebaikan. Ini bisa pengaruhi debitur lebih berhati-hati," ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.

Apabila dirinci lebih jauh, untuk utang luar negeri dengan jatuh tempo 0-3 bulan, tercatat ada 2.538 korporasi yang melakukan hedging. Sementara utang luar negeri dengan tempo 3-6 bulan, sudah ada setidaknya 2.403 korporasi yang telah melakukan hedging.

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

Lantas, seberapa besar korporasi yang sampai saat ini belum melakukan hedging?

“Hanya sisa 11,4 persen yang jatuh tempo 0-3 bulan. Sementara sisa enam persen yang belum hedging dari kewajiban 3-6 bulan. Ini dari jumlah pelapor 2.700 korporasi.” (mus)
 

Logo Bank Indonesia yang tertera di kantor Bank Indonesia di Jakarta.

Resmi Berlaku, DNDF Diandalkan BI Stabilkan Rupiah

DNDF adalah instrumen keuangan transaksi forward.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018