- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Bank Indonesia menyatakan, jumlah korporasi yang melakukan transaksi lindung nilai atau hedging terus meningkat, seiring implementasi Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.
Berdasarkan data BI sampai dengan kuartal III 2016 yang dikutip, Selasa 7 Maret 2017, dari total 2.700 korporasi yang wajib melaporkan utang luar negeri dalam bentuk valuta asing, sebanyak 2.557 atau 94,7 persen korporasi telah melakukan hedging.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, catatan tersebut menjadi bukti, bahwa telah terjadi peningkatan jumlah korporasi yang melakukan hedging, sejak dilaksanakan Peraturan Bank Indonesia tentang KPPK pada 2015.
Menurut Dody, ada dampak positif bagi para korporasi yang melakukan hedging. “Dampak dari ketentuan ini membawa kebaikan. Ini bisa pengaruhi debitur lebih berhati-hati," ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Apabila dirinci lebih jauh, untuk utang luar negeri dengan jatuh tempo 0-3 bulan, tercatat ada 2.538 korporasi yang melakukan hedging. Sementara utang luar negeri dengan tempo 3-6 bulan, sudah ada setidaknya 2.403 korporasi yang telah melakukan hedging.
Lantas, seberapa besar korporasi yang sampai saat ini belum melakukan hedging?
“Hanya sisa 11,4 persen yang jatuh tempo 0-3 bulan. Sementara sisa enam persen yang belum hedging dari kewajiban 3-6 bulan. Ini dari jumlah pelapor 2.700 korporasi.” (mus)