Usai Tax Amnesty, Wajib Pajak Dibagi 2 Kategori

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut, akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam sebuah diskusi menegaskan, ketiga program tersebut berakhir di akhir bulan, otoritas pajak akan mengkategorikan dua kelompok Wajib Pajak.

Kelompok pertama, adalah pembayar pajak yang bisa hidup dengan tenang. Masyarakat yang masuk kategori ini adalah yang memiliki pendapatan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak, yang selama in patuh terhadap kewajibannya kepada negara, sampai dengan masyarakat yang merasa tidak patuh, dan telah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori ini, silahkan hidup dengan tenang," jelas Hestu, di Jakarta, Rabu 9 Maret 2017.

Sementara kelompok kedua, adalah masyarakat yang diperingatkan untuk berhati-hati karena selama ini tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya kepada negara. Selain karena adanya era keterbukaan informasi perbankan, Ditjen Pajak, ditegaskan Hestu, akan menerapkan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Dalam pasal tersebut dijelaskan, apabila masih ditemukan adanya harta yang belum, atau kurang dalam Surat Pernyataan, akan dianggap sebagai harta tambahan penghasilan. Atas tambahan tersebut, maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sudah mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia yang ada, dan menghimpun data," katanya.

Sampai saat ini, jumlah pemeriksa pajak yang dimiliki otoritas pajak mencapai 5.000 petugas. Dalam implementasi pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak berencana menambah peran Account Represenative (AR) untuk melakukan pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh para pemeriksa pajak.

"Sehingga nantinya, (AR) bisa segera cepat menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak)," ujarnya.

Hestu mengatakan, para periode pertama pelaksanaan amnesti pajak, Ditjen Pajak memang melakukan himbuan kepada seluruh WP untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Pada periode kedua, tugas Ditjen Pajak sebagai regulator kembali mengingatkan para WP untuk memanfaatkan tax amnesty. Lantas, bagaimana periode ketiga?

"Kami tidak keberatan kalau kami dibilang mengancam. Tapi, ancamannya seusai dengan pasal 18 UU tax amnesty," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya