Masih Banyak Warga Malas Bayar Pajak, ini Sebabnya

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tingkat kepatuhan para Wajib Pajak sampai saat ini masih relatif rendah. Kondisi tersebut tercermin dari tax ratio atas produk domestik bruto Indonesia yang masih berkisar 11-13 persen. Persentase tersebut jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara yang setara dengan Indonesia.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, memiliki jawaban tersendiri atas fenomena tersebut. Menurut Hestu, perlu adanya komitmen antara Ditjen Pajak maupun para pembayar pajak.

"Harus ada interaksi dua pihak. Dari pemerintah memudahkan berbagai regulasi, sementara dari sisi masyarakat harus sadar," jelas Hestu, di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Hestu tak memungkiri, masih banyak para pembayar pajak yang mengeluhkan mengenai aturan-aturan yang rumit di bidang perpajakan. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang rumit, serta regulasi yang tidak mudah dimengerti, menjadi alasan tingkat kepatuhan pembayar pajak masih rendah.

Namun, otoritas pajak pun telah melakukan berbagai cara untuk memudahkan para pembayar pajak mengenai hal itu. Hestu mencontohkan, dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dalam aturan itu, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan insentif khusus.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar, mereka tidak perlu lagi mengisi SPT, dan hanya tinggal menyetor satu persen dari omzet yang didapatkan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Aturan tersebut, ditegaskan Hestu, telah berlaku sejak 2013 silam.

"Kami sudah sosialisasikan itu. Dan dalam tiga tahun terakhir (sejak aturan itu berlaku) sebelum tax amnesty, dari jutaan UMKM baru 600 ribu WP (Wajib Pajak) yang melaporkan. Ini yang kami agak kesulitan," katanya.

Dalam sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty di beberapa sentra bisnis Ibu Kota, Hestu mengakui hanya ada segelintir WP UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Sementara sisanya, justru tidak memanfaatkan karena berbagai alasan. Mulai dari ketidaktahuan, sampai dengan faktor lainnya.

"Hanya ada satu dua tiga yang sudah. Kebanyakan belum. Itu saya temukan ketika sosialisasi di Tanah Abang, Glodok, Keramat Jati," katanya.

Menurut Hestu, diperlukan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memberikan pembinaan kepada seluruh WP. Baik itu dari pengusaha, para konsultan, maupun seluruh elemen masyarakat lainnya. Sinergi ini, pun tentu akan menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional.

"Sekarang konsultan kita kurang dari empat ribu orang untuk WP yang sedemikian banyak. Jepang dengan penduduk 220 juta, memiliki konsultan sampai 40 ribu. Mari kita berpikir bersama, dan bersinergi," jelasnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya