Ditjen Pajak Klaim Kepatuhan Pejabat Lapor SPT Tinggi

(kanan) Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Harry Azhar menyampaikan laporan SPT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mengklaim tingkat kepatuhan para pejabat kementerian dan lembaga dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masih cukup tinggi. Meskipun, hal itu bersifat self assessment atau berdasarkan kesadaran penghitungan pajak secara mandiri.

Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang 21 April

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Wahyu Tumakaka, mengungkapkan, otoritas pajak sama sekali tidak pernah mendorong setiap pejabat negara untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. Kewajiban tersebut, kata Wahyu, bersifat self assessment.

“Beliau-beliau sendiri yang mau memasukkan atau tidak. Tapi, umumnya tinggi,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.

Seminggu Lagi Berakhir, Baru 5,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Wahyu menjelaskan, kepatuhan dalam penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan memang menjadi salah satu indikator yang dipergunakan setiap kementerian/lembaga untuk mengukur kepatuhan daripada kewajiban para pejabat negara.

“Semua kementerian itu punya yang namanya unit khusus pengawasan dan kepatuhan. Ada itjen (inspektorat jenderal) atau ditjen (direktorat jenderal),” katanya.

Tiga Cara Pelaporan SPT Pajak

Ditjen pajak sebagai regulator, ditegaskan Wahyu, hanya berfungsi sebagai fasilitator apabila ditemukan adanya kesulitan para wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan. Hal ini berlaku tidak hanya bagi pejabat negara, namun juga seluruh elemen masyarakat.

“Kami siap hadir, karena memang sifatnya self assessment. Menghitung, membayar, dan melapor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Harry Azhar pada hari ini menyampaikan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filling melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Penyampaian SPT ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir penyampaian SPT. Langkah ini diharapkan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para wajib pajak lainnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya