Ditjen Pajak-OJK Pangkas Waktu Prosedur Buka Data Nasabah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini, Senin 13 Maret 2017, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Ruang lingkup nota kesepahaman (MoU) tersebut meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, tukar menukar data dan informasi, sampai dengan penerapan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan menggunakan aplikasi elektronik.

“Sinergi ini merupakan contoh yang baik dan saya sangat hargai kerja sama antara OJK dan Ditjen Pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Bentuk pelaksanaan MoU tersebut adalah dengan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi, yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK.

Melalui Akrab dan Akasia, proses perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat dari semula enam bulan menjadi dua minggu. Namun, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank akan tetap sesuai prosedur yang berlaku sesuai Undang-undang (UU) Perbankan.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Selain itu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.

Dengan begitu, ada keuntungan tersendiri, mulai dari jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat, sampai dengan tersedianya statistik bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Ani memandang, di era globalisasi seperti saat ini, dibutuhkan aplikasi yang multifungsi seperti ini. “Kecepatan teknologi menjadi musuh kami dalam rangka naikkan penerimaan. MoU ini adalah salah satu bentuk cara naikan kredibilitas Ditjen Pajak untuk mendapatkan data legitimate dan faktual,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjamin, kerja sama ini tidak akan menghilangkan prinsip kerahasiaan para nasabah bank. Pemerintah, Ani menegaskan, akan menjaga kerahasiaan nasabah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kerahasiaan akan tetap dijaga. Kalau pun kami melakukan, ini adalah tugas negara dan kita semua warga negara Indonesia harus menjadi warga yang patuh. Kita tidak perlu khawatir terhadap hal yang bersifat rahasia,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya