Menkeu Kejar Pengusaha Perikanan Pengemplang Pajak

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi narasumber dalam dialog di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkap tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak dari ratusan pengusaha perikanan tangkap. Tercatat, ada ribuan pengusaha di sektor tersebut yang tidak pernah melaporkan SPT.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Berdasarkan data Kemenkeu, sampai dengan tahun 2015, masih ada 1.554 perusahaan yang tidak melaporkan SPT. Sementara yang kurang bayar masih tercatat sebesar 1.729 pembayar pajak. Bendahara negara mengaku heran, karena banyak perusahaan di sektor tersebut yang beroperasi penuh.

“Bagaimana ini bisa tetap dibiarkan beroperasi? Mestinya disegel. Lima tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT, mestinya ditangkap, disegel, diambil kapalnya,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Dari 3.910 WP di sektor perikanan, tercatat hanya 1.697 WP yang mengikuti amnesti pajak atau tax amnesty. Tebusan yang didapatkan dari pengusaha perikanan tangkap mencapai Rp373,5 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 1.454 WP tidak pernah membayar SPT, dan 1.726 kurang bayar pajak.

Sementara dari total tersebut, 200 pengusaha perikanan tangkap yang masuk kategori perusahaan besar, 10 di antaranya sama sekali tidak melaporkan SPT. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan akan mengejar kewajiban pajak mereka.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

“Dia harus bayar semuanya. Saya akan kejar hari ini,” ujarnya.

Melalui fasilitas amnesti pajak, Ani berharap, para pengusaha perikanan tangkap yang selama ini mangkir dari kewajiban kepada negara bisa bertaubat. Namun apabila tidak dimanfaatkan maka sanksi administrasi sebesar dua persen maksimal 24 bulan pasca tax amnesty berakhir.

“Saya akan kejar Anda. itu (sanksi administrasi) belum termasuk kurang bayar. Mulai 1 April, Pak Ken (Dirjen Pajak) bersama tim akan mencari bukti permulaan. Jadi Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), kayaknya pengusaha menyesal undang saya ke sini,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya