Bingung Isi SPT Pajak? Ini yang Dilaporkan

Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Batas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Orang Priadi untuk tahun pajak 2016, akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Bagi Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak membatasi pelaporan SPT WP Badan hingga 31 April 2017.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua skema, baik itu secara manual, atau pengisian sendiri, maupun melaporkan SPT secara elektronik melalui aplikasi e-Filling. Pengisian SPT secara online, telah tersedia di situs resmi otoritas pajak.

Lantas, apa saja yang harus dilaporkan WP dalam SPT?

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“SPT itu prinsipnya ada dua, yaitu melaporkan penghasilan dan harta,” jelas Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan awak media, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

“Penghasilan itu macam-macam. Termasuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PPh (Pajak Penghasilan) terutang, kredit pajak kalau ada karyawan yang dipotong, atau kurang bayar,” tambah Hestu.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Berdasarkan catatan otoritas pajak, sampai saat ini masih ada beberapa WP yang tidak tertib dalam melaporkan nilai hartanya.

DJP, kata Hestu, pun mengendus adanya pelaporan SPT yang tidak sesuai dengan total penghasilan dan nilai aset yang selama bertahun-tahun didapatkan para pembayar pajak.

“Kalau Anda dalam empat tahun ada Rp200 juta yang dilaporkan, tetapi pertambahan asetnya mencapai Rp500 juta, berarti Anda lapor penghasilan tidak benar. Kami di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) selalu melihat itu dari tahun ke tahun,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan sanksi yang diberikan kepada pembayar pajak, apabila tidak melaporkan SPT?

“Sanksi kalau Orang Pribadi itu Rp100 ribu. Tetapi, malunya itu,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya