Menhub Bentuk Tim Konsultasi untuk Aturan Baru Taksi Online

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan baru dengan tujuan kesetaraan bagi taksi online dan konvensional pada 1 April 2017. Aturan baru itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mmengatakan pihaknya kini membentuk sebuah tim konsultasi untuk melayani keluhan dari pengusaha taksi online atau pun taksi konvensional. Sehingga, ada beberapa aturan yang masih dalam kajian, seperti batas tarif atas dan bawah yang masih digodok pemerintah daerah.

"Saya dalam satu dua hari ini akan melihat, kira-kira untuk KIR itu (aturan detailnya selesai) tiga bulan, SIM tiga bulan. Tarif dua bulan lah. Nanti kita buat tim kosultasi, jadi bisa jadi tempat konsultasi para pemda-pemda. Berlakunya tetap satu april," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Pertimbangannya, lanjut mantan direktur utama PT Angkasa Pura II ini, ada butir-butir yang perlu perincian secara matang melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Agar, nantinya tidak memberatkan berbagai pihak yang terkait sektor transportasi tersebut.

"Ada lima (yang perlu dimatangkan), KIR, STNK dan SIM, jadi ini butuh waktu kira-kira tiga bulan. Lalu penyesuaian tarif dan kuota satu daerah dengan daerah lain. Jadi nanti itu daerah yang menentukan. Mereka, nanti setelah berunding mengabari kita," ujar dia.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Dalam penerapan pada 1 April, ia mengatakan, aturan ini masih dalam masa sosialisasi. Sehingga, belum ada penindakan secara hukum bagi yang melanggar.

"Kita juga menyampaikan ke Pemda dan Polda, jangan sampai langsung penegakan hukum. Jadi sosialisasi dulu," tutur dia.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024