Curhat Kepala Kanwil Pajak Bali Dimarahi Menkeu Sri Mulyani

Kanwil Ditjen Pajak Bali
Sumber :

VIVA.co.id – Program tax amnesty, atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret depan. Meski tinggal beberapa hari lagi akan berakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di Pulau Bali terbilang cukup kecil. 

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Nader Sitorus mengungkapkan, hingga hari ini hanya 3,5 persen saja yang mendeklarasikan dan mengikuti program pengampunan pajak.

"Jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 694.388 wajib pajak. Sementara, jumlah wajib pajak SPT (surat pemberitahuan) pajak sebanyak 400.487 wajib pajak dan jumlah SPT masuk 2016 sebanyak 292.845 SPT," terangnya, Selasa 21 Maret 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Jumlah itu terbilang cukup kecil, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali, yang mencapai empat juta jiwa lebih, jumlah yang mengikuti program tax amnesty akan semakin kecil saja. 

"Dari empat juta lebih penduduk Bali, yang menyampaikan pajak hanya 24 ribu, ke mana saja sisanya itu. Apakah semua miskin, tentu tidak. Sebab, Bali lebih sejahtera dari daerah lain. Ya, itu tadi kita tidak bisa memaksa," tambah Nader.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Bahkan, saking kecilnya penerimaan pajak di Bali, Nader mengaku sempat dimarahi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Perasaan saya memang seperti itu, kecil sekali. Kalau kita ke Menteri Keuangan, saya juga dimarahi, apa kerjamu kok kecil banget. Tapi apa yang bisa kita lakukan, kita tidak bisa memaksa," beber Nader.

Sementara itu, ia memaparkan, total uang tebusannya sebanyak Rp1,02 triliun. Total Surat Pernyataan Harta (SPH) 24.433, total repatriasi Rp266 miliar, total deklarasi luar negeri Rp2,9 triliun, total deklarasi dalam negeri Rp51,5 triliun, dan total harta Rp54,7 triliun.

Menurutnya, satu hal yang membuat orang tak mau mengikuti program pengampunan pajak, yakni tak mau uangnya ke luar untuk negara. Padahal, kata dia, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Dan, kehadiran program tax amnesty meringankan beban wajib pajak.

"Kenapa orang tidak mau menyampaikan pengampunan pajak, jawabannya sama yaitu, sayang duitnya. Tetapi, ini adalah kewajiban, bukan soal suka, atau tidak suka," tegas dia.

Nader kembali mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret depan. Ia mengaku hanya bisa mengimbau saja tanpa memiliki kewenangan memaksa.

"Kita tidak punya target, hanya mengimbau masyarakat saja. Kita sampaikan kalau mau silakan, kalau tidak silakan terima resikonya. Tanggal 31 Maret berakhirnya penyampaian pajak kita buka sampai 24.00 WITA," ucap dia.

Begitu program itu selesai, Nader berjanji akan memanggil wajib pajak yang mangkir dari program tax amnesty. Ia sendiri mengaku telah memiliki data valid wajib pajak yang hingga hari ini belum mendeklarasikan hartanya. 

"Kita punya data wajib pajak sebanyak 24 ribu by name, by adress. Berapa tanahnya, berapa mobilnya, kita punya datanya. Itu rinciannya ada ya, terdiri dari perusahaan, pribadi, dan UKM. Setelah program tax amnesty selesai, mereka akan diperiksa dan tentu lebih besar bayarannya," katanya.

Nader menjelaskan, berdasar ketentuan perundang-undangan nantinya wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya, setelah berdasarkan pemeriksaan, bisa saja dilakukan penyitaan harta hingga penahanan. 

"Penagihan dilakukan dapat dengan penyitaan, dan penahanan. Pertama itu kita lakukan imbauan, lalu konseling, langsung dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti permulaan," demikian Nader. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya