Penyaluran Dana Desa Tahap I Ditunda

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo
Sumber :

VIVA.co.id – Pencairan dana desa tahap satu tahun ini yang seharusnya dilaksanakan pada periode Februari dan Maret, dipastikan akan mengalami penundaan. 

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyatakan, pencairan dana desa tahap satu diperkirakan terealisasi pada pertengahan April 2017 mendatang.

Alasan tertundanya pencairan dana desa, kata Boediarso, akibat adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Sekarang, bukan dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), tetapi dari KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) di bawah Dirjen Perbendaharaan setempat. Jadi, di Makassar ini, melayani Makassar dan sekitarnya," ujarnya di Makassar, Kamis 23 Maret 2017. 

Dia menjabarkan, saat ini seluruh Indonesia ada 171 KPPN. Dengan begitu, penyaluran dana desa bisa lebih efektif dan efisien.  

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Kalau dulu kan satu (KPPN), tunggal, pusat, dari kita langsung ke kas umum daerah. Sekarang dari DJPK itu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik, DBH (Dana Bagi Hasil), dana otonomi khusus itu semua dari kita, tapi untuk khusus dua dana desa dan DAK fisik itu melalui KPPN 171 se-Indonesia. Kira-kira pertengahan April dana desa dan DAK Fisik, bisa cair bersamaan," tambahnya. 

Ia menjelaskan, selain adanya perubahan pola penyaluran, pihaknya juga melakukan perubahan persyaratan penyaluran dana desa. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pemerintah daerah agar dapat mencairkan 60 persen dana desa pada 2017.

"Pertama, yaitu peraturan daerah. Perda tentang APBD, karena didalamnya ada dana desa ada DAK. Perda itu diperlukan sebagai syarat untuk otorisasi, dokumen otorisasi, bukan untuk mengeluarkan," ucapnya. 

Kedua, lanjut Boediarso, adalah harus diterbitkannya peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa setiap desa.

"Itu yang harus dibuat oleh masing-masing kepada daerah. Dua itu lah menjadi syarat utama. Ketiga adalah laporan tentang kinerja penyaluran dan konsolidasi dari penggunaan dana desa sebelumnya. Kalau tiga itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan dana desa tahap satu pada pertengahan April, 60 persen," ujarnya. (asp)

Untuk penyaluran dana desa 2017 tahap dua, Boediarso menegaskan tidak akan terjadi perubahan jadwal, yakni pada Agustus 2017 mendatang. Begitu pun untuk dana desa 2018.

"Karena tahun ini murni karena ada transisi, itu aja. Tahap dua tidak mengalami perubahan. Tahap satu saja tahun ini. Tahap dua normal," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya