Pengusaha Tak Gentar Kerahasiaan Perbankan Dihapus

Hariyadi Sukamdani.
Sumber :

VIVA.co.id – Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam kerja sama pertukaran informasi perbankan, untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi Indonesia, agar bisa ikut dalam era keterbukaan informasi tersebut.

Menkeu Tegaskan Tak Asal Uber Pajak Triliun Aset WNI di Luar Negeri

Indonesia harus memiliki landasan hukum yang mampu memberikan akses bagi otoritas pajak untuk menelisik data-data Wajib Pajak (WP) di berbagai institusi, tak terkecuali data nasabah di perbankan. Ini menjadi syarat utama, agar Indonesia mampu bertukar data dengan negara yang sudah mengikuti AEoI.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani mengaku tidak gentar, apabila memang keikutsertaan Indonesia dalam era keterbukaan informasi tersebut, memiliki syarat untuk menghapus larangan bagi otoritas pajak menelisik data nasabah di perbankan.

Ditjen Pajak Bisa Intip Data di 6.378 Institusi, Termasuk Fintech

“Apa yang kami takuti? Kecuali kami korupsi,” kata Haryadi, saat berbincang dengan awak media, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.

Keterbukaan informasi perbankan, kata Haryadi, selain tidak hanya menguntungkan otoritas pajak terkait, namun juga para Wajib Pajak, yang selama ini telah menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan adanya transparansi, tentu akan menciptakan kesetaraan sesama pengusaha.

Jokowi: Baik Bank Asing di RI daripada Nasabah Keluar Negeri

Level playing filed jadi sama. Jangan satu (WP) jujur, yang satu tidak jujur. Ini menciptakan suasana yang kompetitif,” katanya. (asp)

Lagipula, lanjutnya, para WP telah diberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lalu. Sehingga, langkah penghapusan aturan kerahasiaan perbankan sama sekali bukanlah bentuk agresifitas pemerintah.

“Kita selama ini sudah diberikan pengampunan. Kecuali, kalau tidak ada pengampunan, dan ujug-ujug dibuka, itu baru namanya ladang pembantaian,” katanya.

Sebagai informasi, penghapusan aturan kerahasiaan perbankan menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam AEoI tahun depan. Semua negara, pun telah melakukan kebijakan serupa agar bisa mengikuti program yang diinisiasi oleh negara anggota G-20 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya