Harga Bensin di Morotai Kini Sama dengan yang di Jakarta

Peresmian SPBU di Morotai.
Sumber :

VIVA.co.id – Pertamina Marketing Operation Region delapan area Maluku dan Papua meresmikan lembaga penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dengan Tipe Kompak hari ini. Peresmian berlangsung di Desa Kenari Barebare Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

General Manager Pertamina MOR Delapan Maluku-Papua Made, Adi Putra, mengungkapkan, sesuai dengan Roadmap Program Nusantara Satu Harga BBM, Pertamina berkomitmen untuk terus menambah Lembaga Penyalur di wilayah Maluku, Maluku utara, Papua dan Papua Barat.

"Alhamdulillah, Puji Tuhan, pada hari ini Morotai sebagai pulau terluar di ujung Maluku Utara akhirnya bisa menikmati BBM dengan harga yang sama seperti di Pulau Jawa. Hal ini tidak lepas berkat dukungan Pemda, Kepolisian dan TNI serta stakeholders yang terkait," ujar Made di sela-sela peresmian SPBU itu, Kamis 23 Maret 2017. 

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

Made mengatakan, sebelumnya warga membeli BBM di wilayah Morotai untuk premium dikisaran Rp8.000-15.000 per liter. Sementara solar pada kisaran Rp7.000-18.000 per liter.

Pertamina, menurutnya, terus melakukan progres pemetaan di 148 kabupaten yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran BBM Satu Harga. 

Menteri ESDM Target Wujudkan 584 Titik BBM Satu Harga Sampai 2024

“Hasil pemetaan untuk wilayah Maluku Utara , akan ada enam Kabupaten lainnya yang akan segera dihadirkan lembaga penyalur diantaranya Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu." jelas Made.

Vice President Retail Fuel Marketing PT Pertamina, Afandi, mengungkapkan upaya Pertamina merealisasikan BBM Satu Harga di beberapa wilayah sejalan dengan PerMen ESDM No.36 Tahun 2016, tanggal 10 November 2016 Perihal Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT)  dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. 

Perlu Waktu

Berdasarkan peraturan tersebut, melalui SK Direktur Jenderal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020.

Afandi menambahkan, proses pemetaan hingga terealisasinya BBM Satu Harga di suatu wilayah memerlukan waktu. Setelah lokasi ditetapkan, Pertamina juga harus melakukan survei transportasi BBM, dan proaktif menggandeng investor lokal. 

Selain itu, harus dituntaskan pula pembangunan inftrastruktur hingga akhirnya Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah yang menjadi sasaran BBM Satu Harga beroperasi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya