Pemda Ujung Tombak Peningkatan Kompetensi Jasa Konstruksi

Sosialisasi UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sumber :
  • Dok.Ditjen Bina Konstruksi Kemenpupera

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan sosialisasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. 

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengatakan bahwa peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Sebab, pemda adalah ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi.

"Salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi. Adanya UU Nomor 2/2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin,” ujar Yusid, melalui keterangan resmi, Kamis, 23 Maret 2017.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Dalam UU Jasa Konstruksi yang baru ini, lanjut Yusid, yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

"Kami berharap sosialisasi ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan," tutur Yusid.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, memberi penjelasan bahwa pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah.

Akan tetapi, untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional. Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Di mana, menurut Panani, patut diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan, sehingga merambah ke ranah hukum.

"Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi," ungkapnya. Adapun, pembahasan substansi lainnya yang dipaparkan dalam sosialisasi yaitu mengenai remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi.

Selanjutnya penyedia bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

Pemerintah melakukan sosialisasi UU Jasa Konstruksi di Denpasar, Medan dan Jayapura. Daerah-daerah lainnya akan menyusul dalam waktu dekat. Sedangkan, sosialisasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan pada Rabu, 22 Maret kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya