Jelang Berakhir, Peserta Tax Amnesty Tembus 14 Ribu

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, jumlah peserta fasilitas pengampunan pajak, atau tax amnesty terus menanjak signifikan, jelang berakhirnya program tersebut pada akhir Maret 2017.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Sampai saat ini, rata-rata peserta yang mengikuti program itu mencapai 14 ribu Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir. Tren kenaikan tersebut, tidak jauh berbeda dengan dua periode pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Kemarin, jumlah peserta menembus 14.700 orang. Minggu-minggu ini sudah di atas 10 ribu peserta,” jelas Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Berdasarkan data otoritas pajak, pada Januari 2017, jumlah peserta amnesti pajak secara rata-rata per hari hanya seribu orang. Sementara itu, pada Februari, jumlah peserta kembali meningkat menjadi tiga ribu peserta. Namun, sejak awal Maret, jumlah itu kembali naik secara signifikan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Minggu pertama Maret, jadi lima ribu peserta. Minggu kedua, jadi delapan ribu. Sampai sekarang, secara rata-rata tiap hari itu 10 ribu,” katanya.

Ditjen Pajak membuka layanan amnesti pajak selama satu minggu penuh di setiap kantor pelayanan pajak di berbagai wilayah Indonesia. Pada Sabtu, jam operasional akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu, dibuka sejak 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Tetapi, kalau membludak, kami bisa saja menambah jam operasionalnya,” tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya