Polri Siap Kawal Penerapan Permenhub Taksi Online

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang rencananya akan mulai diterapkan pada awal April mendatang.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul menegaskan, pihaknya siap mengawal penerapan aturan tersebut agar pengaplikasiannya bisa berjalan dengan baik.

"Karena transportasi jenis ini merupakan angkutan umum yang dikelola secara online, maka perlu adanya pengaturan hukum, dan kami siap mengawalnya," kata Martinus dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Maret 2017.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Martinus menilai, langkah pemerintah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sudah sangat tepat, sebagai upaya untuk meredam masalah di lapangan yang kerap melibatkan pengemudi taksi resmi, taksi online dan ojek online.

Terlebih, salah satu poin yang dibahas dalam revisi ini isinya menekankan soal batas tarif atas dan batas tarif bawah. Ini sebagai cara pemerintah untuk melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi, serta menciptakan peluang kompetisi antar kedua jenis taksi tersebut secara lebih adil.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

"Maka itu, aturan sangat perlu supaya tidak memicu terjadi itu (kericuhan). Dan, siapa pun yang buat masalah kami akan tindak tegas," ujarnya.

Diketahui, ada 11 poin revisi yang menjadi payung hukum bagi taksi online, dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

Ke-11 poin itu antara lain meliputi kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool atau pangkalan resmi, bengkel, pajak, akses dashboard, dan pemberian sanksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya