Pelaksanaan Permenhub Taksi Online Sudah Tertunda 6 Bulan

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April 2017 besok, sebenarnya telah tertunda sejak enam bulan yang lalu.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Memang betul, Permenhub Nomor 32 (2016) sudah dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2016. Dalam pelaksanaannya, kita sama-sama bicara untuk pemberlakuan ditunda selama enam bulan, sampai 1 April 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Maret 2017.

Barata mengaku, penundaan pengaplikasian aturan tersebut dilakukan, guna memberikan waktu bagi masing-masing pihak untuk membicarakan dan mempertimbangkan soal keberatannya.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Agar, saat aturan tersebut benar-benar akan dilaksanakan di lapangan, pihak-pihak pro dan kontra itu sudah dapat memahami apa yang menjadi inti dari aturan tersebut.

"Jadi waktu itu ada pembicaraan, bahkan sampai Menko Polhukam (ikut serta), karena ada kepentingan, yaitu mengenai taksi resmi yang merasa keberatan dengan operasional taksi online," kata Barata.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji publik di wilayah Jabodetabek dan Makassar, agar penerapan revisi Permenhub Nomor 32/2016 itu mampu menampung keinginan dari berbagai pihak.

Barata mengklaim bahwa pelaksanaan uji publik itu telah berhasil, dengan respons yang baik dari pihak-pihak terkait, yang memiliki kepentingan dalam penerapan aturan mengenai angkutan online tersebut.

"Jadi selama enam bulan ini kita lakukan uji publiknya di Jabodetabek dan Makassar. Respons selama uji publik itu tidak ada keberatan, bahkan sepakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya