Tak Patuh, Menhub Bisa Bekukan Aplikasi Transportasi Online

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan terhadap aplikasi operator transportasi online jika tidak mematuhi 11 materi khusus revisi peraturan menteri nomor 32 tahun 2016.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Kemenhub memberikan tenggat waktu tiga bulan pada pihak operator transportasi online untuk memenuhi seluruh regulasi yang akan mulai berlaku pada 1 April 2017.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyosialisasikan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek di Balai Kota Tangerang, Banten pada Sabtu 25 Maret 2017. Budi memaparkannya di hadapan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, awak angkutan umum, taksi konvensional, asosiasi, driver online, dan ojek online se-Tangerang Raya. 

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Dari 11 materi terdapat beberapa materi yang masih mendapat penolakan dari operator transportasi online yakni kewajiban STNK berbadan hukum, uji kir, memiliki pool dan bengkel, serta memberlakukan tarif batas bawah dan atas yang diatur pemerintah daerah setempat.

"Saya memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi operator untuk memenuhinya, terhitung sejak pemberlakuan 1 April 2017," ujar Budi Karya. 

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Menhub mengancam akan membekukan aplikasi transportasi berbasis online apabila tidak memenuhi peraturan tersebut. Kementerian memberikan tenggat waktu tiga bulan lagi bagi operator untuk memenuhinya, terhitung sejak pemberlakuan mulai 1  April 2017.

Untuk ke depannya, Kementerian Perhubungan akan mengatur pengoperasian ojek online agar tidak ada lagi berbenturan dengan awak angkutan umum konvensional. 

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020