Pemeriksaan Barang Elektronik Masuk Kabin Akan Diperketat

Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id –Barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang  mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang,  dalam pelaksanaannya diatur melalui ketentuan tertentu.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2017.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Ketentuan yang dimaksud adalah berdasarkan  Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.  Yaitu  pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," ujarnya menambahkan. (mus)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024