Pemeriksaan Barang Elektronik Masuk Kabin Akan Diperketat

Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id –Barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang  mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang,  dalam pelaksanaannya diatur melalui ketentuan tertentu.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2017.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Ketentuan yang dimaksud adalah berdasarkan  Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.  Yaitu  pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," ujarnya menambahkan. (mus)

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub]

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Langkah itu untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2024 di ruas penyeberangan Bakaheuni-Merak.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024