Usai Tax Amnesty, Sri Mulyani Perketat Gerak Fiskus Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas melarang fiskus pajak untuk bertemu secara langsung dengan para Wajib Pajak di luar aktivitas perpajakan. Ketentuan ini mulai efektif diberlakukan usai masa pelaksanaan amnesti pajak berakhir.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Kami sampaikan, bahwa ini adalah sesuatu yang basisnya diatur dalam undang-undang,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Senin malam, 27 Maret 2017.

Ani memandang, larangan ini merupakan bentuk antisipasi dan permulaan yang baik untuk kembali membangun hubungan antara aparat Direktorat Jenderal Pajak dan para pembayar pajak. Melalui ketentuan ini, maka tentu bendahara negara bisa meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Nantinya para pemeriksa pajak hanya diperbolehkan melakukan pertemuan dengan para WP di satu ruangan khusus, yang dilengkapi dengan Closed Circuit Television dan harus didampingi oleh fiskus lainnya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kewibawaan Ditjen Pajak.

“Kalau mereka enggan ke kantor pajak, berarti dia punya niat buruk. Kalau di kantor pajak, dia akan dimonitor, ada etikanya. Kalau mereka enggan ke kantor pajak, berarti dia punya niat yang buruk,” katanya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Karena itu berarti adalah mengundang aparat pajak kita untuk bisa diajak kolusi. Kalau Anda ngomongnya di restoran, di kafe, di rumah WP, itu dia menyalahi aturan. Kedua, tidak ada yang memonitor,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan.

Aturan seperti ini, ditegaskan Ani, tentu akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari para fiskus pajak. Sebab, apa yang dikumpulkan para fiskus selama ini, terlarang dimasukan ke kantong pribadi, melainkan untuk tujuan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, apabila ada WP yang terindikasi curang dalam hal perpajakan, maka otoritas pajak akan memanggil WP tersebut, untuk mengklarifikasi data yang dimiliki.

“Sekarang kalau pemeriksaan, (fiskus) datang ke WP. Sekarang berbeda. WP yang kami undang ke kantor. Setelah memberikan penjelasan, kami izin ke WP untuk ambil data,” katanya.

Jika WP menolak panggilan Ditjen Pajak, maka Ken memastikan, WP terkait akan mendapatkan sanksi berupa denda. “Bisa dilakukan penyidikan,” ujarnya menegaskan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya