Menhub: Aturan Transportasi Online untuk Keadilan Usaha

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, segera menerapkan pembatasan kuota bagi taksi online. Hal itu diatur dalam salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Ketentuan ini dinilai semakin mengurangi lapangan kerja dan berpotensi menambah jumlah pengangguran. Menanggapi itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tak sepakat dengan pendapat tersebut. Justru, menurut dia, aturan itu diklaim dapat meningkatkan keadilan dalam persaingan usaha.

"Enggak (menambah pengangguran), kan kita harus adil, kalau yang lain enggak nganggur, tapi yang lain (supir angkot) nganggur, kan sama saja," kata Budi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa 28 Maret 2017.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

Menurut dia, aturan yang disusun itu untuk menciptakan keadilan dan kebersamaan. Angkutan online yang menjamur, menurut dia juga tidak tepat, maka dari itu pemerintah ingin membatasi kuota angkutan berbasis aplikasi. "Jadi, intinya adalah kebersamaan dan keadilan, justru itu (menambah pengangguran) yang kita hindari," kata Budi.

Sebelumnya, Sosiolog Musni Umar mengungkapkan bahwa bisnis transportasi berbasis aplikasi sudah menjadi salah satu sumber mata pencaharian andalan bagi masyarakat. Karena itu, pembatasan kuota angkutan transportasi berbasis aplikasi dianggap bisa mengurangi lapangan pekerjaan, selain merugikan konsumen.

Promo adalah Kunci dari Tarif Murah Ojek Online

"Padahal pemerintah sendiri yang terus berusaha membuka lapangan pekerjaan," ujarnya. (ren)

Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019