'Revisi Permenhub Tentang Angkutan Umum Tak Efektif'

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dinilai Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, masih kurang efektif.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Djoko menuturkan konflik antara transportasi umum dan beraplikasi online kemungkinan akan terus berlanjut. Karena revisi Permenhub ini masih rawan untuk digugat di Mahkamah Konstitusi dari berbagai pihak.

"Saya dengar Organda (organisasi angkutan darat) Jawa Barat akan judicial review. Permenhub ini rawan untuk di MK, rawan digugat," kata Djoko kepada VIVA.co.id pada Rabu, 29 Maret 2017.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Ia menilai bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan amanah untuk mengontrol implementasinya tidak cukup mampu. Menurut Djoko, aturan ini tidaklah bersifat wajib untuk diterapkan di seluruh daerah. Melainkan bersifat sebagai pemandu untuk Pemda yang mengizinkan taksi online beroperasi di daerah itu.

"Daerah tidak wajib untuk memisahkan antara online dan tidak. Beberapa Pemda saya tanya tidak akan merencanakan itu. Enggak papa karena mereka nanti enggak sanggup mengawasinya. Kalau enggak sanggup, enggak melaksanakan ya enggak wajib. Online kan hanya sistem, ya jangan memaksa," tuturnya.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Djoko menambahkan bahwa pada dasarnya akar permasalahan persaingan usaha antara transportasi umum konvensional dan beraplikasi online adalah ketersediaan transportasi umum di setiap daerah secara keseluruhan yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

Di berbagai negara yang ia sebutkan terdapat transportasi umum konvensional dan beraplikasi online, masih dapat bersaing sehat dan tidak terjadi gejolak terlalu signifikan. Karena fasilitas angkutan umum konvensional terlebih dahulu telah memenuhi kebutuhan masyarakatnya, tidak seperti Indonesia.

Sehingga, Djoko menekankan untuk Pemda bersama dengan pemerintah pusat segera penuhi kualitas transportasi umum konvensional. Jika Pemda tidak sanggup, pemerintah pusat harus dapat segera ambil alih.

"Public transport itu kan sudah diserahkan ke daerah untuk transportasi lebih baik. Tapi, mana Pemda mau buat. Ahok aja yang berani. Yang lainnya, sekelas Risma, Ridwan Kamil tidak berbuat apa-apa itu. Tidak berbuat untuk memperbaiki public transport-nya," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya