Ngadu ke DPR, Ini Keluhan Driver Online

Ratusan pengemudi ojek online dari Jakarta menuju Bogor, Selasa, 21 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA.co.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Aspirasi Asosiasi Driver Online.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Hal ini berkaitan dengan permasalahan Transportasi Darat Berbasis Teknologi dan Pemberlakuan Peraturan Menhub nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan, rencana pemberlakuan Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tersebut belum bisa diterima sepenuhnya, mengingat ada hal-hal yang perlu disesuaikan.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Dia mengungkapkan, rapat dimaksudkan untuk mendengar aspirasi dari asosiasi angkutan online, sehingga bisa mencari jalan tengah dari sejumlah persoalan yang terjadi selama ini.

"Harus diakui, Permenhub tersbut belum bisa diterima sepenughnya, untuk itu agar kita bisa menahan diri. Mari bermusyawarah secara baik. Tidak perlu cari rejeki, tetapi saling mematikan satu sama lain," kata Lasarus di Senayan, Rabu 29 Maret 2017.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

Sementara itu, Ketua Umum ADO, Christiansen Ferry Wilmar mengungkap ada sejumlah hal yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V. Salah satunya tidak adanya payung hukum angkutan online roda dua.

"Jadi kami mencermati banyak gesekan di beberapa daerah di antaranya Tangerang, Bandung, Bogor. Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen.

Sedangkan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat. Karenanya, hal itu yang akan menjadi salah satu yang hendak diperjuangkan asosiasi kepada DPR dan pemerintah.

 "Kami dari roda empat bersyukur Permenhub akan segera disahkan, tetapi kami sayangkan rekan kami driver roda dua tidak mendapat legitimasi dari pemerintah terkait keberadaan mereka," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya