Pemerintah Mulai Melunak pada PT Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melunak pada PT Freeport Indonesia. Usai Freeport mengancam akan melakukan arbitrase internasional, pemerintah tampak kembali memberikan sejumlah kemudahan kepada PT Freeport. 

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport

Dalam ketentuan sebelumnya, Freeport ditekankan harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), untuk dapat melakukan ekspor kembali. Seluruh ketentuan dalam IUPK harus dituruti PT Freeport Indonesia, untuk dapat melakukan ekspor. 

Namun demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, akan memberikan waktu bagi Freeport untuk tetap menggunakan pajak tetap, atau nail down seperti yang diatur dalam KK. Hal itu jelas berbeda dengan IUPK, yang mana pajaknya bersifat prevailing, alias mengikuti ketentuan pajak yang ada.

Menteri ESDM Optimistis Smelter Freeport Beroperasi Juni 2024

Bambang mengatakan, ketentuan pajak nail down itu akan berlaku selama enam bulan ke depan, atau delapan bulan, setelah IUPK Freeport diterbitkan pada bulan Februari. Dalam masa itu, Freeport terus melakukan negosiasi dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, dan Freeport pun disebut sudah bisa mulai melakukan ekspor dengan rekomendasi yang telah diberikan pada 17 Februari 2017.

"Ya, kan sudah diberi rekomendasi izin ekspor, iya (tetap pakai yang kemarin)," kata Bambang ditemui di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bambang mengatakan, progres pembangunan smelter, atau fasilitas pengolahan pemurnian mineral tambang tak lagi dipakai dalam ketentuan ekspor tersebut. Asalkan, perusahaan tambang itu telah berkomitmen untuk membangun smelter, maka izin ekspor tetap dapat diberikan. "Sekarang kan, mau akan membangun (smelter) saja bisa ekspor kok. Kalau dilihat membangunnya, yang mau akan, atau baru mau akan saja, itu sudah bisa ekspor," ujar dia. 

Bambang melanjutkan, ketentuan perpajakan akan dinegosiasikan dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, itu domain dari Kementerian Keuangan untuk dapat memutuskannya. "Ya itu nanti, itu tanya sama menteri keuangan," ujarnya. (asp)

Gereja dan masjid

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Masjid Baabul Munawwar satu ini menjadi salah satu sebuah masjid yang dibangun pada kedalaman 1.760 meter di bawah permukaan bumi di daerah pertambangan PT Freeport Papua

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024