- VIVA.co.id/ Chandra Gian Asmara
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, realisasi akhir tebusan program amnesti pajak dalam sembilan bulan terakhir mencapai Rp114 triliun. Pada periode ketiga masa pelaksanaan, uang tebusan yang dihasilkan hanya mencapai Rp11 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari total peserta amnesti pajak hingga pukul 00:00 WIB, yang mencapai 956 ribu peserta. Pada detik-detik akhir pelaksanaan, bahkan ada satu wajib pajak yang membayar tebusan hingga Rp1 triliun.
“Karena tadi kondisi kasar, jadi belum masuk ke dalam sistem semua. Mungkin pekan depan. Mudah-mudahan bisa tembus satu juta,” kata Ken, daam konferensi pers, Jakarta, Sabtu dini hari, 1 April 2017.
Satu WP yang membayar uang tebusan sebesar Rp1 triliun tersebut, masuk dalam kategori WP Besar. WP tersebut, kata Ken, berasal dari DKI Jakarta. Pemerintah pun masih meyakini, masih ada segelintir WP Besar yang belum memanfaatan fasilitas tax amnesty.
“Jadi ada satu orang, tetapi tiga SPH (surat pelaporan harta). Tapi belum tahu yang di daerah. Di daerah masih ada WP besar,” katanya.
Ditjen Pajak mencatat, pelaksanaan program amnesti pajak telah menghasilkan setidaknya 48 ribu WP baru. Dengan berakhirnya fasilitas amnesti. Otoritas pajak berharap ke depannya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya kepada negara bisa meningkat.