Mendag: Permohonan Izin Ekspor Freeport Belum Diterima

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah akui belum mengeluarkan izin ekspor mineral mentah, atau konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, hingga saat ini dia belum sekali pun mendapatkan permohonan izin ekspor tersebut. 

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Menurut dia, setiap aturan yang berlaku di Indonesia harus diikuti tanpa terkecuali. Sehingga, pihaknya tidak akan memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sebelum PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan kepada pihaknya. 

"Belum kita keluarkan izin ekspornya. Ya, gimana kalau belum ada permohonan. Masa kita berikan sesuatu yang tidak dimohonkan," ujar Enggar di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta pada Senin 3 April 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Di lain sisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat selama satu tahun sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Namun, pihak Freeport sampai saat ini belum sampaikan permohonan, lantaran masih menunggu stabilitas investasi di bumi Papua.

"Ya, iyalah tunggu Freeport. Mereka mau enggak. Mereka minta enggak (ekspor)," tegas Enggar menambahkan. 

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut, Freeport sudah bisa mulai melakukan ekspor dengan rekomendasi yang telah diberikan pada 17 Februari 2017.

Gatot mengatakan, akan memberikan waktu bagi Freeport untuk tetap menggunakan pajak tetap, atau nail down seperti yang diatur dalam Kontrak Karya. Hal itu jelas berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mana pajaknya bersifat prevailing, alias mengikuti ketentuan pajak yang ada. 

Ketentuan pajak nail down itu akan berlaku selama enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung setelah IUPK Freeport diterbitkan pada Februari. Dalam masa itu, Freeport terus melakukan negosiasi dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait perpajakan. 

Lantas, progres pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan pemurnian mineral tambang tak lagi dipakai dalam ketentuan ekspor tersebut. Asalkan, lanjut dia, perusahaan tambang itu tetap berkomitmen untuk membangun smelter, maka izin ekspor tetap dapat diberikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya