Izinkan Freeport Ekspor, ESDM Terbitkan Regulasi Baru

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya melunak kepada PT Freeport Indonesia. Dalam proses negosiasi, kedua pihak hasilkan jalan tengah bahwa Freeport bersedia mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dan tetap menjalankan sebagian ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK). 

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengungkapkan saat ini memang belum ada aturan yang khusus yang mengakomodir hal tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, perubahan status dari KK menjadi IUPK harus menggugurkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam KK. 

"Pembahasan aturan ini tentunya pemerintah akan komit pada regulasi, penugasan (ekspor) ini untuk menjembatani kalau ada beberapa yang harus disesuaikan, ya harus dilakukan," kata Teguh, yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah Indonesia dengan Freeport, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 4 Februari 2017. 

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport

Dalam waktu dekat, kata dia, aturan akan dikeluarkan sebagai payung hukum dari ketentuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut. Bentuknya, akan berupa Peraturan Menteri ESDM, namun Teguh tak bisa menargetkan kapan waktu diumumkannya regulasi tersebut.

"Ini masih dibahas. Aturannya dalam Permen. Aturan ini bukan hanya buat Freeport aja, buat semuanya," kata dia. 

Menteri ESDM Optimistis Smelter Freeport Beroperasi Juni 2024

Untuk diketahui, Pemerintah telah sepakat dengan PT Freeport Indonesia dalam proses pengubahan status KK menjadi IUPK. Freeport dapat melakukan ekspor selama masa perundingan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia yaitu hingga 10 Oktober 2017.

Jika tidak sepakat dalam masa perundingan tersebut, Freeport diberikan opsi dapat menjalankan operasinya sebagai Kontrak Karya dengan catatan tidak boleh lagi melakukan ekspor. 

"Jadi kalau memang dia tidak bisa menerima perundingan jangka panjang kita, maka dia bisa kembali ke KK. Tapi tidak boleh ekspor, Freeportnya dan kita sama-sama ada konsen waktu untuk menyelesaikan bersama," kata Teguh. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya