Tenang, Generasi Milenial Masih Bisa Punya Rumah Kok

Ilustrasi harga properti
Sumber :
  • Dokumentasi Rumahku.com

VIVA.co.id – Generasi millenial atau masyarakat Indonesia yang lahir di rentang tahun antara 1980-2000, dipastikan akan semakin sulit membeli rumah akibat pertumbuhan pendapatan yang kalah cepat dibanding kenaikan harga rumah.

Kemenkeu Jamin Dana Taperum PNS dan ASN Aman di Kas Negara

Sebagai jalan keluar dari permasalahan itu, Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, para generasi milenial itu nantinya akan dapat memanfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, dalam upaya mereka memiliki hunian.

Sebab, Tapera ini merupakan tabungan jangka panjang dan berkelanjutan, yang memungkinkan masyarakat dapat menyimpan uang untuk melakukan pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Kementerian PUPR: PNS Tak Perlu Khawatir soal Pencairan Dana Taperum

"Mungkin kalau di dalam aturannya setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan. Maka ini kami perpendek menjadi satu tahun bekerja, nabung, lalu bisa manfaatkan dana Tapera ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Basuki menjelaskan, dalam tahap awal, Badan Pengelola atau BP Tapera akan mendapat dana operasional Rp105 miliar per tahun, dengan salah satu opsinya yakni dengan memanfaatkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penyebab Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Susah Cair

Kemudian, sumber pendanaan lainnya juga ada yang berasal dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Peraturan Presiden, dengan besaran modal awal sebesar Rp2,5 triliun.

Oleh karenanya, Basuki mengaku jika hal ini telah diusulakn untuk masuk dalam penganggaran APBN-P 2017, atau APBN 2018.

"Tapera ini kan tabungan masyarakat dan PNS, sehingga dalam langkah mengelola BP Tapera, diharapkan supaya tidak menggunakan uang tabungan itu. Sehingga, memang dibutuhkan modal awal untuk menjalankan BP Tapera," ujarnya.

Diketahui, melalui Tapera ini nantinya masyarakat akan bisa melakukan penyimpanan uang secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan perumahan, dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Untuk mengelolanya, maka dibentuklah Badan Pengelola atau BP Tapera.

Pembentukan Tapera ini dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menghimpun dana jangka panjang yang berkelanjutan, untuk melakukan pembiayaan perumahan demimemenuhi kebutuhan rumah yang layak dan dengan harga yang terjangkau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya