Kemenhub Kaji Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengkaji usulan penerapan aturan ganjil genap di sejumlah jalan tol ketika musim mudik Lebaran. Dukungan dan masukan dari masyarakat khususnya terkait efetivitas kebijakan tersebut sangat diharapkan. 

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

"Kalau saya sih yang berhak adalah masyarakat, kita kan melakukan rekayasa sudah jelas, membagi. Tapi, kalau ada masyarakat yang menginginkan ya kita akan kaji," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu, 5 April 2017.

Menurut dia, berkaca pada Ibu Kota, aturan tersebut dinilai efektif mengurangi kemacetan. Masyarakat pun sejauh ini masih memberikan sentimen positif. Dia pun menunggu kajian dari pemerintah daerah mengenai aturan ini.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

"Mana untung ruginya. Pastinya akan kita laksanakan kalau itu banyak yang menguntungkan. Meski, tetap akan ada yang dirugikan, tapi harus sekecil mungkin," ungkapnya. 

Dia mengatakan, apabila aturan itu diterapkan kemungkinan besar akan di uji coba di jalan tol di Cikampek sampai Brebes Timur. Sebab, jalur tersebut dalam waktu dekat akan dipadati oleh pemudik lebaran 2017.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

"Penerapannya fokus di jalan-jalan tertentu, tidak semua jalan tol, di mana titik-titik yang memang dianggap menjadi krusial kemacetannya," terangnya. 

Meski demikian dia menekankan, pihaknya masih menunggu masukan dari semua otoritas terkait yang berkepentingan. Khususnya masyarakat. 

"Tapi, pada intinya kita minta masukan dari masyarakat, kemudian kita kaji, kita duduk bersama, kita rapatkan," tegasnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya